Kembali ke Semua Artikel
Pendidikan & Akademik
26 October 2026
•
6 menit baca
•
99 tayangan
Panduan Implementasi RPL Berdasarkan Kepdirjen 91 Tahun 2024 di Perguruan Tinggi
Memahami tata kelola Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk menjamin keabsahan konversi pengalaman profesional menjadi capaian pembelajaran lulusan.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan terobosan krusial dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia. Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 91 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang transparan bagi perguruan tinggi.
Sebagai asesor, penting untuk menyusun rubrik penilaian portofolio yang terukur dan berpadanan langsung dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi.
Gede Erik Aktama, S.Pd., M.Pd.
Dosen Sistem Komputer & Fasilitator Nasional KKA
Akademisi Universitas Parna Raya dan CEO PT Aktama Digital Antika yang berdedikasi memajukan adopsi teknologi cerdas dan pendidikan bermutu di Indonesia.